Jumat, 12 Desember 2014

Live TVRi Sulut, Korupsi oh Korupsi



PADA tanggal 10 Desember 2014 saya tampil Live di stasiun televisi TVRI selama 1 jam bersama narasumber lainnya, Taufik Tumbelaka, pengamat sosial di Sulut. Dipandu seorang Host cantik, dialog dengan tema anti korupsi itu berjalan cukup baik.

Jempol buat TVRI yang mulai keluar dari frame melekat selama ini sebagai televisi milik pemerintah yang dahulunya merupakan televisi yang digunakan oleh rezim sebagai alat propaganda belaka.

Kembali pada dialog khusus yang merupakan bagian dari peringatan hari anti korupsi pada setiap 9 Desember itu, membahas mengenai berbagai lingkup korupsi terutama penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Nyiur Melambai, sebutan lain bagi wilayah Sulawesi Utara (Sulut) yang memang sejauh mata memandang sejak dahulu wilayahnya banyak di tumbuhi pohon kelapa.

Taufik Tumbelaka, narasumber yang sudah dikenal luas oleh masyarakat Sulut merupakan teman lama. Sedianya kami berdua akrab saat saya waktu itu aktif sebagai jurnalis disalah satu koran harian di Kota Manado yang menggawangi rubrik mengenai Permesta di Sulut. Maklumlah, Taufik sering memberikan data-data segar terhadap pergolakan di zaman tersebut, dan membangun komunikasi dengan pelaku sejarah Permesta, salah satunya almarhum Kolonel Wem Tenges saat masih sehat-sehat pada waktu itu di tahun 2009 silam.

Sebelum jauh tersesat terhadap cerita kedekatan saya dengan bung Taufik, sebaiknya kita kembali ke dialog anti korupsi tersebut. Saat on air, host pun mengawali pertanyaan mengenai korupsi di Sulut terhadap saya. Menurut saya yang saat ini aktif dibeberapa Ormas dan LSM anti korupsi menyatakan tindak korupsi di daerah khususnya Sulut masih cukup banyak dan aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim Tipikor harus lebih serius dalam penegakan hukum. Jangan pedang hukum itu hanya tajam kebawah saja, tetapi tumpul keatas.

Dalam kaca mata hukum saya, sorotan dan keganjilan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Daerah (TPAPD) di Kabupaten Bolmong tahun 2010-2011 dengan bandrol Rp. 4,8 Miliar. Dalam kasus itu mantan Sekda Pemkab Bolmong, Ferry Sugeha hanya dihukum hakim Pengadilan Tipikor Manado dengan hukuman penjara 1 tahun. Hal miris lainnya mantan Bupati Bolmong, Marlina Moha Siahaan (MMS) yang sudah ditetapkan tersangka pada 1 Desember 2013, tetapi belum juga proses penyidikannya P21 ataupun Tahap 2. Padahal penetapan tersangka itu sudah setahun lalu, dan belum juga dilimpahkan ke kejaksaan. Eh... MMS malah melenggang mulus menjadi wakil rakyat di DPRD Provinsi Sulut dapil Bolmong Raya.

Korupsi pembangunan Youth Center di Kota Manado dengan anggaran Rp. 9,6 Miliar baru menyeret tiga tersangka yakni, PM alias Paskalis, RE alias  Onie dan JU alias Jul. Kemudian menyusul tersangka lainnya yaitu FS, GS, CS, MW, SH dan DP. Menurut AKBP Wilson Damanik, Kabid Humas Polda Sulut, dari keenam tersangka itu satu sudah meninggal dunia, yaitu FS. Dalam penuntasan korupsi Youth Center ini cukup menarik. Sebab dua tersangka PM alias Paskalis dan RE alias Onie terus "bernyanyi" mengenai keterlibatan Walikota Manado, GS Vicky Lumentut. Tuduhan demi tuduhan pun terlontar dari keduanya. Pascalis menyebut Lumentut aktor utama juga harus diseret sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dari Kemenpora RI tersebut, terutama dalam penunjukan personil Komite lewat SK walikota bernomor 70 tahun 2010 atas nama Pascalis Mitakda dan SK nomor 15 tahun 2012 atas nama Ronny Eman. Belum ditambah dengan dugaan gratifikasi pemberian jam tangan Rolex harga ratusan juta dari kontraktor Youth Center, almarhum Franky Sondakh alias FS yang telah ditetapkan tersangka tapi kemudian meninggal secara misterius di Balikpapan, Kaltim.

Korupsi lainnya yang masih mengganjal penegakan hukum, yakni korupsi pembangunan Stadion Kwangkoan dengan anggaran Rp. 5 Miliar, dana sertifikasi guru Manado miliaran rupiah, korupsi PD Pasar Rp.2,5 Miliar, korupsi terminal kayu Kota Bitung berbandrol Rp. 17 Miliar, korupsi anggaran makan dan minum (mami) Pemprov Sulut Rp.9,8 Miliar, dugaan korupsi Solar Cell atau penerangan jalan tenaga surya Rp.33 Miliar dan korupsi lain-lainnya.

Dari melihat korupsi yang ditangani baik pihak kepolisian dan kejaksaan di Sulut, keseriusan dari dua lembaga penegak hukum ini sangat diperlukan dalam penegakan hukum tak pandang bulu. Sehingga "tamparan" dari Komisi III DPR RI, saat kunjungan kerja di Manado awal bulan Desember 2014 ini, yang menyebut bahwa oknum-oknum di kejaksaan maupun kepolisian sering terlibat dalam permainan kasus maupun pemerasan terhadap pengusaha dan kontraktor bisa benar-benar dijawab dengan profesionalisme kerja dengan progress penuntasan berbagai kasus korupsi di Sulut, terutama menyeret aktor utama gurita korupsi yang terjadi selama ini.

Saya saat ini pesimis dengan kinerja kejaksaan dan kepolisian kita. Padahal saat ini adalah waktu dimana dua korps penegak hukum itu bisa membuktikan bahwa mereka bisa diandalkan sebagai penegak hukum yang bebas dari manipulasi, rekayasa dan permainan lainnya yang sudah menjadi rahasia umum sering dimainkan oknum-oknum kedua lembaga tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi atau bekennya disingkat KPK adalah kunci dari pemberantasan korupsi di Indonesia, dimana kejaksaan dan kepolisian bisa intropeksi atau berkaca diri untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat Sulut.

Borok penegakan hukum dalam kasus korupsi begitu tercium amisnya uang pelicin, uang pasal, dan uang perekayasaan lainnya dalam berbagai wujud penanganan kasus-kasus korupsi itu. Kalau pun bisa menyeret aktor utama yang mengendalikan secara sistematis perbuatan korupsi, toh hukumannya tidak mempunyai efek jera alias super ringan. Padahal korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sama halnya dengan kejahatan HAM dan terorisme.

Permasalahannya saat ini adalah keseriusan dari penegak hukum untuk benar-benar menjadikan hukum sebagai panglima di negeri kita. Dalam dialog tersebut, banyak pertanyaan dilontarkan oleh warga Sulut dari via telpon ke TVRI Sulut mempertanyakan mengenai penanganan korupsi maupun hukuman yang setimpal bagi para pelaku penjarahan uang negara yang berdampak luas bagi pemiskinan sistematis yang dimainkan penguasa dan kroni-kroninya bahkan sampai perekayasaan tender proyek walau sistem tendernya secara terbuka lewat sistem online.

Dari berbagai pertanyaan tersebut, Saya menjawab tidak ada hal ain untuk mengatasi korupsi di Sulut dan umumnya Indonesia, yakni hanya menerapkan hukuman setimpal yang mempunyai efek jera. Hukuman bagi koruptor bukan sekedar hukuman biasa tapi hukuman yang benar-benar bisa membuat jera, salah satunya hukuman mati. Walaupun di negara kita belum ada yang di hukum mati karena terbukti korupsi, tapi dengan hukuman mati akan membuat orang lain berpikir 1000 kali untuk melakukan korupsi.

Persoalan korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa ini yang begitu ironi di negara kita, dan terkhusus di Sulut masih diganjar dengan hukuman yang begitu ringan. Padahal di negara tetangga Singapura, walau negara kecil tetapi hukum membuat mereka menjadi negara makmur. Singapura termasuk negara maju dengan masyarakatnya yang sejahtera. Selain itu, Singapura termasuk negara dengan tingkat korupsi paling rendah. Tak lain karena hukuman terhadap koruptor adalah kematian.

Pada kurun waktu 1994-1999 hukuman mati sudah dilakukan kepada lebih dari seribu orang. Tak hanya korupsi yang dihukum mati, para pembunuh, penyelundupan obat terlarang, dan kejahatan tingkat atas lainnya juga bisa terancan hukuman mati. Demikian dengan negara Korea Utara, China, Vietnam dan Taiwan. Untuk China, negara ini sudah paling banyak menghukum mati koruptor, walau kerugian negara hanya ratusan juta sekalipun. Bagaimana Indonesia, bagaimana Sulut ? (Deandra)





0 komentar:

Posting Komentar